Meremas Payudara Siswi SD, Pelaku Cabul Ditangkap Polisi di Bogor
BRO. KOTA BOGOR – Seorang pria cabul berinisial SF, (26 tahun) , yang meremas payudara anak di bawah umur ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota, tanpa perlawanan di kampung Sukamantri Ciapus,Kabupaten Bogor, pada Kamis (16/11) malam.
Pelaku pencabulan yang berprofesi sebagai office boy (OB) di salah satu sekolah di Kota Bogor itu ditangkap, setelah unit PPA Reskrim Polresta Bogor menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan olah TKP berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur itu terungkap setelah adanya hasil rekaman CCTV. Polisi pun berhasil mengindentifikasi pelakunya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Rizka Fadhilah kepada sejumlah wartawan (17/11)
Dia menjelaskan modus tersangka adalah membuntuti korban. Saat berpapasan di sebuah mulut gang di Jalan Ciburial Indah RT 03/04, Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pelaku langsung nekad melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban dengan cara meremas payudara.
Bahkan saat kejadian tiba-tiba itu, korban sempat kaget dan spontan menepis tangan pelaku yang langsung kabur menggunakan sepada motor.
“Akibat pelecehan seksual yang dialaminya, korban sempat menangis dan melaporkan kejadian itu kepada teman dan guru disekolahnya,” ujar Kompol Rizka.
Kepada penyidik pelaku mengaku jika dirinya melintas di jalan setapak tersebut untuk menghindari kemacetan, dan pelaku berdalih jika pencabulan terhadap korban tersebut dilakukan lantaran iseng.
” Pengakuan pelaku itu, kami tidak begitu saja percaya, mangkanya kami terus melakukan penyidikan lanjutan, ” ungkapnya
Akibat perbuatannya, pelaku pencabulan itu diancam penjara selama 15 tahun sesuai dengan Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Editor : Adjet